>

Tabrakan Maut Mobil HR-V Vs Beat di Sungai Penuh, Satu Tewas

Tabrakan Maut Mobil HR-V Vs Beat di Sungai Penuh, Satu Tewas

Tabrakan Maut Mobil HR-V Vs Beat di Sungai Penuh, Satu Tewas--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini, di jalan Muradi Desa Sumur Gedang, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Mobil Honda HRV warna putih tabrak pengendara motor beat hingga tewas.

Data yang dihimpun dari Satlantas Polres Kerinci, Peristiwa terjadi pada pukul 05.45 dini hari, Selasa (23/8/2022). Mobil HRV dari arah Semurup tiba di jalan Muradi tepatnya di Gapura berbatasan menambrak pengendara sepeda motor beat dari arah Sungaipenuh.

Naasnya, mobil HRV yang dikendarai oleh seorang perempuan Pradona Handayani (36) seorang guru SD Kota Sungaipenuh warga Sumur Anyir menambrak pengendara motor lalu menambrak rumah warga.

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira dikonfirmasi membenarkan kecelakaan maut Mobil HRV yang dikendaraan perempuan di jalan Muradi hingga lawan kecelakaan alami meninggal dunia.

“Sopir mobil HRV kondisi sehat, hanya penumpang sepeda motor beat meninggal duni,” kata Kasat Lantas.

Adapun kranologis kejadian, awalnya mobil Honda HRV warna putih melaju dari arah Semurup menuju arah kota Sungai Penuh, pada saat melawati jalan tersebut pengendara honda HRV menabrak sepeda motor honda beat yang melaju dari arah berlawan dari kota Sungai Penuh menuju semurup dan mengakibatkan pengendara honda beat meninggal dunia.

Ditanya soal status sopir Honda HRV yang diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia? Menurut kasat, status pengendara honda HRV dalam proses menyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” ucap kasat.

Diketahui Dalam undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: