Masuk Jalur Mandiri UNILA Bayar 100 - 350 Juta, Ini Peran Rektor, Warek dan Ketua Senat Hingga di OTT KPK

Masuk Jalur Mandiri UNILA Bayar 100 - 350 Juta, Ini Peran Rektor, Warek dan Ketua Senat Hingga di OTT KPK

Rumah mewah Rektor Unila KRM di Lampung. Foto : detik.com--

LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tak ada makan siang yang gratis, sepertinya oknum pejabat Universitas Lampung ini begitu menikmati perannya masing-masing dalam meraup keuntungan dari hasil penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

 

Tak tanggung-tanggung, kata Pimpinan KPK Nurul Ghufron, dikutip dari www.radarlampung.disway.id, besaran nominal uang yang dipungut kepada orangtua untuk bisa meluluskan anaknya di Unila jalur mandiri bervariatif, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

 

Ada tiga lokasi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap pelaku pada Jumat 19 Agustus. Pertama di Bandung, pihak yang ditangkap yaitu Rektor KRM, BS dan MB lalu AT beserta barang bukti dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

 

Kemudian ditangkap di Bali saudara AD barang bukti dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. 

 

Ada juga yang ditangkap di Lampung yaitu ML, HF dan HY dan beberapa barang bukti uang Rp 414 jutaan selip setoran di salah satu Bank Rp 800 juta dan kunci savebox emas setara Rp 1,4 miliar.

 

Hingga Minggu (21/8) sudah empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor (KRM), Wakil Rektor 1 (HY), Ketua Senat (MB) dan AD dari pihak swasta selaku pemberi uang pelicin. 

 

Kata Nurul Ghufron, peranan empat orang ini pun berbeda-beda. Pertama KRM alias Prof Karomani selaku Rektor Unila, dia mempunyai wewenang mengatur mekanisme seleksi masuk Unila jalur mandiri.

 

Ketika proses penerimaan berlangsung, sang Rektor KRM  aktif terlibat langsung dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan memerintahkan HY selaku Warek 1 dan  Budi Sutomo dan Ketua Senat MB menyeleksi secara personal para orang tua mahasiswa yang ingin anaknya lulus. 

 

Saat momen inilah, para orangtua diberi tawaran kelulusan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kampus. Uang itu berupa uang masuk resmi sesuai ketentuan dan uang “pelicin”.

 

Setelah negosiasi berhasil lalu kemudian si Rektor KRM memberi tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk memungut alias mengumpulkan uang dari orangtua yang anaknya telah disetting lulus. Memungut uang pelicin sesuai kesepakatan yang dilakukan sebelumnya dengan orangtua yang setuju.

 

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya ketahuan juga, bermula ketika AD selaku keluarga dari mahasiswa yang ikut seleksi jalur mandiri Unila, diduga menghubungi Rektor mengajak bertemu karena mau menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya lulus berkat bantuan sang rektor.

 

Pak Rektor KRM lalu memerintahkan Mualimin untuk menjemput uang dari AD. "Mualimin langsung mengambil titipan uang senilai Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

 

Seluruh uang KRM yang dikumpulkan oleh Mualimin dari orang tua mahasiswa yang "diluluskan" dengan jumlah Rp 603 juta dan telah digunakan KRM sebesar Rp 575 juta," ujar Nurul Ghufron. 

 

Selain itu KPK juga menemukan sejumlah uang penyerahan dari Budi Sutomo dan MB, juga berasal dari pihak orang tua lain yang diluluskan oleh KRM yang juga atas perintah KRM uang itu dialihkan untuk tabungan deposito, emas batangan dan masih dalam bentuk uang tunai senilai Rp 4,4 miliar. 

 

Kini, jangankan uang, menghirup udara bebas pun KRM dan konco-konco sepermainannya itu sudah sulit.  KRM sang rektor yang baru dilantik September 2019 itu bersama tiga tersangka lain, akan ditahan untuk 20 hari kedepan guna proses penyidikan di rutan KPK. 

 

Untuk KRM ditahan di rutan gedung merah putih, HY di rutan pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di rutan KPK pomdam Jaya Guntur dan AD mulai ditahan 21 Agustus 2022. Selamat menempuh hidup baru. (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: