>

Komnas HAM: Ibu Putri Candrawathi Tolong Terbuka dan Jujur

Komnas HAM: Ibu Putri Candrawathi Tolong Terbuka dan Jujur

Putri Candrawathi. Foto : DOK/DISWAY.ID/DNN----

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menegaskan bahwa pihaknya masih meminta Putri Candrawathi untuk dapat terbuka dan jujur dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan kejujuran yang harus dibuat Putri Candrawathi, maka Komnas HAM berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dan tak lagi berbelit-belit.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Sandrayati, Jumat 19 Agustus 2022.

Tidak hanya Putri Candrawathi saja, tetapi Komnas HAM memita agar semua orang yang terlibat dalam kasus ini bisa menghormati proses yang diberlakukan.

Hak untuk korban dan tersangka juga harus dihormati dengan baik sehingga informasi yang didapat juga semakin jelas ke depannya.

"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," tutur Sandrayati.

"Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, sebelumnya tim khusus internal polri baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah polisi dalam menetapkan PC sebagai tersangka.

Meskipun begitu, dirinya masih belum bisa memberikan keterangan terkait rencana pemeriksaan terhadap PC.

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ujar Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: