Eks Petinggi Partai Komunis China Dihukum Mati Terbukti Lakukan Suap

Eks Petinggi Partai Komunis China Dihukum Mati Terbukti Lakukan Suap

Shi Wenqing divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang. Foto:- CCTV---

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bekas petinggi partai komunis di China divonis hukuman mati setelah dirinya terbukti melakukan suap.

Dia adalah Mantan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi, Shi Wenqing.

Bekas petinggi partai Komunias China ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022.

Dijelaskan bahwa, Shi Wenqing, merupakan salah satu tokoh penting, dia Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC).

Shi Wenqing dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi setelah terbukti melakukan suap dan kepemilikan senjata api.

Tidak hanya hukuman mati dengan dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup.

Tidak cukup sampai di situ, setelah terbukti melakukan suap, semua harta bekas petinggi partai komunitas China itu disita oleh negara.

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: