Panas! Tarif Amerika Serikat ke China Jadi 245 Persen
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz/aa.)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Perang tarif antara Amerika Serikat denganChina terus memanas.
Terbaru, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menaikkan tarif impor AS terhadap China menjadi 245 persen dari sebelumnya 145 persen.
"AS berencana kembali menaikkan tarif impor menjadi 245 persen untuk produk asal China (16/4). Meski demikian, China masih belum membuka peluang negosiasi dengan AS," ujar Senior Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas Valdy Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Valdy memproyeksikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan mengalami koreksi mengikuti bursa saham global, pada perdagangan hari ini, Kamis (17/04).
BACA JUGA:Rekor Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Sudah Tembus Rp2.004.000 Per Gram
Selain itu, pelaku pasar juga khawatir adanya perubahan kebijakan atau kebijakan tarif baru pada akhir pekan, pasalnya, China masih belum membuka peluang negosiasi dengan AS, meski berbagai upaya untuk menekan China telah dilakukan oleh AS.
Lanjutnya, pelaku pasar juga masih meragukan konsistensi keputusan pemerintah AS untuk menunda implementasi reciprocal tariffs selama 90 hari dan pengecualian produk-produk elektronik dari kebijakan tarif tersebut.
“Pasar juga masih dipengaruhi faktor psikologis jelang libur panjang akhir pekan ini,” ujar Valdy.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan koreksi bursa saham AS Wall Street juga disebabkan pasar yang tertekan oleh pandangan Kepala The Fed Jerome Powell terkait outlook inflasi, yang mana kebijakan tarif pemerintah AS telah meningkatkan risiko kenaikan inflasi.
“Kondisi ini mempersempit ruang pemangkasan suku bunga acuan The Fed,” ujar Valdy.
Gedung Putih pada Selasa (15/4) malam, mengumumkan akan menerapkan tarif impor ke China yang mencapai 245 persen, akibat tindakan pembalasan China terhadap kebijakan Presiden AS Donald Trump.
Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa tarif 245 persen terdiri dari beberapa lapis beban: tarif resiprokal sebesar 125 persen, tarif tambahan 20 persen untuk menanggapi krisis fentanyl, dan tarif Section 301 antara 7,5 persen hingga 100 persen yang dikenakan atas barang-barang tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


