Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Minta Istirahat 7 Hari
Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id--
"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.
Namun demikian, karena tim penyidik telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka.
"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: