>

Wew!! Penyelewengan Dana ACT untuk Boeing Naik jadi Rp107, 3 M

Wew!! Penyelewengan Dana ACT untuk Boeing Naik jadi Rp107, 3 M

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penyelewengan dana sosial oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap Boeing bertambah menjadi Rp107, 3 miliar. 

"Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit, bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Nurul pun memerincikan peruntukkan dana ACT yang tidak sesuai berikut ini: 

- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000, 

- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500,

- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700,

- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000,

- Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000, 

- Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000,

- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor), serta

- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun sejak 2005 hingga 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. 

Kemudian, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(genPI.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: