>

Pendataan Honorer Paling Lambat 30 September, Jadi Acuan Pengangkatan PPPK

Pendataan Honorer Paling Lambat 30 September, Jadi Acuan Pengangkatan PPPK

 JAKARTA , JAMBIEKSPRES.CO.ID– Pemerintah daerah mulai melakukan pendataan honorer 2022. Nantinya hasil pendataan honorer masuk aplikasi BKN.

Aplikasi pendataan honorer sedang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkirakan selesai pertengahan Agustus.

Pendataan berlaku bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga adiministrasi.

Pendataan honorer dijadwalkan selesai paling lambat 30 September 2022.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi acuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Setelah pendataan selesai, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Pelamar perioritas 1 adalah tenaga honorer kategori (THK-II), guru non-ASN (honorer), lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.

Sementara pelamar prioritas 2 adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar umum juga mendapat kesempatan untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022.

Pelamar umum terdiri atas dua kelompok, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG. Dan, guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah 3 tahun.

Namun hingga kini jadwal seleksi PPPK 2022 belum ditetapkan pemerintah.

Alasannya, pemerintah masih fokus melakukan pendataan honorer. Pendaftaran PPPK 2022 baru dibuka setelah pendataan selesai.

“Belum ada kebijakan pemerintah soal pelaksanaan PPPK 2022. Belum dibahas juga di Panselnas dan masih sebatas pada pendataan,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Jumat (5/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: