>

Nikah Lagi, Bupati Banyuasin Dilaporkan NY ke Polisi. Tapi Kok KUA Bilang Begini..

Nikah Lagi, Bupati Banyuasin Dilaporkan NY ke Polisi. Tapi Kok KUA Bilang Begini..

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Heboh Bupati Banyuasin dilaporkan perempuan berinisial NY ke Polda Sumsel. Alasannya NY karena dia adalah istri sah dan sang bupati kok berani-beraninya nikah lagi tanpa seizinnnya.

NY (42) membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

Menurut NY, tak hanya menikah lagi, suaminya juga tak lagi memberi nafkah lahir dan bathin.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, NY yang kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, menjelaskan awal dirinya mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.

“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.

Sementara, Bupati AS yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan NY ke Polda Sumsel mengaku saat ini tengah berada di luar kota.

"Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor," kata AS dalam pesan singkatnya, Minggu (31/7).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat  dikonfirmasi terkait laporan NY menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.

"Saya lagi terapi. Maaf ya, nanti coba saya tanyakan dulu ya (terkait laporan NY)," kata Supriadi siangkat.

KUA Angkat Bicara

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati, M Riva’in akhirnya buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan berinisial NY dengan Bupati Banyuasin Askolani.

Menurut Riva'in, buku nikah yang dijadikan bukti pernikahan NY dengan Askolani telah dicabut. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021. 

“Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, Senin (1/8).

Dia menjelaskan amar putusan hakim PTUN Palembang yang pihaknya terima merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah. “Adapun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber Riva'in.

Namun, setelah menerima putusan pengadilan pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat. Oleh karena itu, kami belum bisa melaksanakan putusan tersebut.

Baru sekitar tiga minggu lalu, seseorang yang mengaku sebagai pengacara NY menghubungi dirinya. Menanyakan perihal keabsahan buku nikah NY dan Askolani.

“Kami pun sampaikan amar putusan PTUN. Saya hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk pembatalan. Saya juga masih belum bisa berkoordinasi dengan pihak Pak Askaloni,” tutup Riva'in. 

 

Dia menegaskan saat pembuatan buku nikah tersebut, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kertapati. Kuasa hukum Pemkab Banyuasin Dodi mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait persoalan tersebut. “Karena ini ranah privasi dan kami belum menerima surat kuasa, no comment,” imbuhnya. (sumeks)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: