>

Netizen Heran, Kominfo Blokir Situs Game yang Setor Pajak Tapi Judi Online Malah Lolos PSE

Netizen Heran, Kominfo Blokir Situs Game yang Setor Pajak Tapi Judi Online Malah Lolos PSE

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate --https://m.kominfo.go.id/

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -- Tagar BlokirKominfo menggema di twitter usai Kominfo memblokir beberapa situs serta layanan aplikasi online, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Diketahui layanan aplikasi seperti Steam hingga Yahoo diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut. 

PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran. 

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

Hal ini tampaknya membuat kesal netizen Indonesia, karena sejumlah layanan yang sebelumnya dianggap sangat penting, akhirnya diblokir Kominfo karena tidak mendaftar PSE lingkup privat tersebut. 

Beberapa aplikasi dan layanan online seperti Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), dan Origin (EA) diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut sesuai ketentuan. 

Disisi lain, sejumlah aplikasi dan layanan online yang disebut sebagai Judi Online, justru tercatat di laman Kominfo luus aturan PSE. 

 

Hal itu membuat netizen geram hingga menyerukan #BlokirKominfo. 

"Domino qiu qiu lolos PSE mantappppp yok sekarang Judi aja kita gaes ga perlu top up steam wallet buat beli game mahal2.. Yang legal di blokir.. Yang ilegal di persilahkan," tulis akun @padeeel, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Minggu 31 Juli 2022. 

Ada pula salah satu netizen yang merasa heran bahwa layanan Stream diblokir Kominfo, padahal menurutnya jelas bahwa Stream berkontribusi terhadap setoran pajak bagi Kemenkeu, karena di Indonesia banyak penyuka game. 

"Barusan tanya - tanya ke temen yang kerja di perpajakan tentang kontribusi platform game dalam pajak di indonesia, kata dia platform kek steam gitu kontribusinya banyak dalam pajak karena orang indonesia banyak yang suka game. Emang aneh aja nih @kemkominfo, ayok klarifikasi," tulis akun @teeelleisme. 

Sebagaimana diketahui, ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. 

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia. 

Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara. 

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. .. 

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: