>

Pembunuhan di Kebun Karet di Kecamatan Bathin XXIV Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku

Pembunuhan di Kebun Karet di Kecamatan Bathin XXIV Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku

MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin XXIV Polres Batanghari berhasil meringkus pelaku pembunuhan di pondok kebun karet daerah sungai giri Desa Hadjran Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari. Korban yakni Sunardi (57) warga RT 03 Desa Hadjran Kecamatan Batin XXIV. Kejadian sekitar pukul 11.30 Wib. Rabu (27/07).

 

Berdasarkan data yang diterima tersangka pembunuhan tersebut yakni Ricki Laksana. Kejadian tersebut berawal dari tersangka mendatangi pondok korban dengan menggunakan motor sambil membawa senjata laras panjang jenis kacepek dan senjata tajam sebilah pisau dan pertengahan jalan menuju pondok bertemu dengan anak korban yakni Purwanto dan istrinya Siti Rumiati.

 

Saat itu anak dan istrinya menegur tersangka dan mengajak ke pondok miliknya. Sesampainya di pondok bertemu dengan korban dan sempat minum Kopi dan makan mie. Lalu istri dan anaknya pergi untuk menyadap karet, tidak lama kemudian datang saudara Edi dan tidak lama kemudian saudara Edi pun pergi.

 

"Kejadian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 petugas Polsek batin XXIV mendapat laporan dari Kepala Desa Hadjran bahwa ada seorang warga melaporkan yang bernama Ricki telah melakukan pembunuhan di pondok karet daerah sungai giri desa Hadjran Kecamatan Batin XXIV," Ujar Kapolres Batanghari AKBP M.Hasan,S.I.K.,MH

 

Ia menjelaskan mendapatkan informasi tersebut pihak Polsek Bathin XXIV langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langangsung mengamankan pelaku.

 

"Mendapat informasi tersebut Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim Polsek batin XXIV langsung berhasil mengamankan pelaku di pondok kebun yang cukup jauh dari TKP saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pengakuan pelaku, benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban dgn menggunakan sebilah pisau,"Pungkasnya.(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: