Kabar Gembira, Pemda Diminta Tambah Formasi PPPK 2022
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Perubahan mekanisme itu, seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemda punya perhatian yang besar sebagaimana yang dilakukan pusat.
“Karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita (pusat dan daerah, red) bersama. Jadi, kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” ujar Prof Nunuk. (ant/fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: