RKUHP : Kumpul Kebo Bisa Dipenjara Enam Bulan, Berisik & Nge-Prank Ganggu Tetangga Boleh Lapor Polisi
RKUHP mengatur jika tinggal satu rumah dengan bukan pasangan sah dan ada pengaduan bisa dihukum--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kumpul kebo alias pasangan tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan sepertinya akan diatur oleh nagara. Pasal 416 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur kumpul kebo.
Kumpul kebo dalam RKUHP termasuk tindak pidana kejahatan kesusilaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama enam bulan paling banyak di katergori II. Namun tindakan ini masih delik aduan yang dapat diproses ketika adanya pengaduan.
Dikutip dari tempo.co, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengatur mengenai kehidupan pasangan dalam artian kumpul kebo, ada beberapa negara lain yang mengatur kumpul kebo diantaranya Iran, Singapura, Kanada, Afrika, Australia dan lainnya.
Tak hanya kumpul kebo, RKUHP juga melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Termasuk nge-prank. Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP yang
Status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 memang sudah di tahap akhir pembicaraan tingkat I, namun statusnya kini pemerintah mengajukan perubahan DIM kepada DPR
Pemerintah belum juga membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Ada beragam alasan mengapa draf terbaru itu belum juga dibuka pemerintah.
Sebagai informasi, sejumlah pasal dalam RKUHP yang pernah dibahas pada 2019 ini menuai kritikan. Antara lain, pasal soal penghinaan pemerintah.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikutip dari detik.com, menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.
"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: