Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Masih DPO

Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Masih DPO

Polda Jatim menerbitkan status DPO untuk tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT. Ciri-ciri pelaku juga dibeberkan. Foto: Arry Saputra/JPNN.com--

JOMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID -MSAT (41) anak dari salah seorang kiai di Jombang, Provinsi Jawa Timur tersangka kasus pencabulan dan sudah menjadi tersangka benar-benar licin.

Bahkan, sampai Bareskrim Polri pun turun tangan dengan memonitor perkembangan kasus dengan santriwati.

Anak salah seorang kiai di Jombang ini MSAT melawan dan belum menyerah. Statusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri Monitor Kasus Anak Kiai Jombang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada atensi khusus perihal kasus itu.

Menurut Andi, kasus pencabulan itu masih ditangani Polda Jatim.

"Iya, (Bareskrim) hanya memonitor. Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di yurisdiksi Polda Jatim," kata Andi seperti yang dikutip dari JPNN.com, Kamis (7/7). Dia juga memastikan penanganan kasus tersebut tidak ada kendala.

"Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar, tidak ada kendala. Hanya proses tahap dua saja yang belum selesai," turur perwira tinggi Polri itu. Tim Polres Jombang dan Polda Jatim Gagal Menangkap MSAT Tim Polres Jombang dan Polda Jatim gagal menangkap buronan kasus pencabulan berinisial MSAT terhadap santriwati.

MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil. MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur. Polisi Menyita Airsoft Gun Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya. MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019. Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak. Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: