Ini 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022
Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.
5. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2022. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. Bagi pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dianggap mengundurkan diri.
Itulah dokumen yang harus dipersiapkan calon pelamar saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, tahapan seleksi, dan pengumuman kelulusan. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: