>

Ini 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022

Ini 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022

1. Daftar Akun

Bagi pelemara PPPK, proses seleksi diawali dengan pendaftaran akun di SSCASN.

SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK.

Pelamar mengakses dan masuk ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, kemudian membuat akun SSCASN.

Setelah itu, login ke akun SSCASN yang telah dibuat untuk mengisi dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Setelah pembuatan akun SSCASN selesai, lakukan pendaftaran formasi. Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK), kemudian pilih formasi. Selanjutnya, unggah dokumen.

Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

Setelah pelamar melakukan pendaftaran formasi, maka panitia akan memverifikasi data pelamar.

Panitia akan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Selanjutnya, panitia mengumumkan hasil seleksi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi.

4. Seleksi Kompetensi

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: