Untuk Guru Honorer dan Pelamar PPPK Simak Ini ada yang Baru dari BKN

Untuk Guru Honorer dan Pelamar PPPK Simak Ini ada yang Baru dari BKN

B. Regulasi Seleksi ASN PPPK

1. Ketentuan mengeni pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

2. PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja pada instansi yang membutuhkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tidak mengatur mengenai mekanisme mutasi bagi PPPK.

3. Seluruh mekanisme seleksi ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan tidak dipungut biaya.

BKN mengimbau agar tidak memercayai segala bentuk percaloan dan memastikan bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan dengan biaya tertentu adalah penipuan. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: