Untuk Guru Honorer dan Pelamar PPPK Simak Ini ada yang Baru dari BKN
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Menjelang seleksi tahapan PPPK 2022 ada informasi penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Heti Kustrianingsih, Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menyampaikan informasi tersebut ditujukan kepada para guru Honorer di seluruh Indonesia serta para calon pelamar PPPK 2022.
Informasi yang disampaikan Heti merupakan hasil audiensi FGHNLPSI dengan BKN terkait guru honorer dan seleksi tahapan PPPK 2022.
Heti menegaskan hasil audiensi itu semakin menambah keyakinannya dan para guru honorer, terutama yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.
“Alhamdulillah, makin jelas semuanya soal mekanisme pengangkatan PPPK terutama bagi guru lulus PG,” kata Heti, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Senin (4/7).
Adapun kesimpulan dalam audiensi tersebut adalah sebagai berikut:
A. Mekanisme Pengangkatan PPPK
1. Pengadaan PPPK jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun 2022 untuk merekrut guru ahli pertama rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK yang sumber datanya berasal dari data pokok pendidikan (dapodik).
2. Penghapusan tenaga honorer adalah program pemerintah dalam rangka penataan SDM aparatur dengan menjamin kejelasan karier, kejelasan kesejahteraan dan profesionalisme.
3. Pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori prioritas dan kategori umum.
4. Pelamar guru non-ASN yang memenuhi PG pada seleksi PPPK 2021 termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1.
5. Pelamar guru non-ASN yang memenuhi PG pada seleksi PPPK 2021 termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1 melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN.
6. Mekanisme pemilihan formasi, penguncian formasi, dan hal-hal teknis lainya akan diatur lebih lanjut melalui melalui petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan panitia seleksi PPPK guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan panitia seleksi instansi daerah yang dikoordinasikan dengan panitia seleksi nasional.
7. Formasi didasarkan pada usulan kebutuhuan yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: