>

Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (30/6) kemarin resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang. Ketiga tersangka langsung diboyong ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000 yang dititipkan ke Kejari Tebo.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni Sardi selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah selaku Sekretaris PNPM Arta Makmur, dan Eny Erawaty selaku Bendahara PNPM Arta Makmur.

"Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Wawan

Wawan juga menyampaikan bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022 mendatang di Rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.

"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo," jelas Wawan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Untuk pasal 2 tersangka diancam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, lahan tanah sempat disita untuk menggantikan kerugian negara, " memang ada niat baik dari tersangka untuk menitipkan atas audit yang telah ditetapkan yaitu kurang lebih Rp 747 juta dan mereka menitipkan ssnilai Rp 747 juta rupiah," pungkas Wawan(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: