Aturan Baru dari BKN Untuk Angkat CPNS Jadi PNS, Wajib Prajabatan 1 Tahun
JAKARTA , JAMBIEKSPRES.CO.ID– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru pengkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS jadi PNS.
Aturan baru pengangkatan CPNS tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (SE Kepala BKN) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.
Dalam SE Kepala BKN itu disebutkan CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Apabila pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS jadi PNS harus menunggu sampai yang bersangkutan mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Kondisi tertentu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan kebijakan strategis nasional.
CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan (prajabatan) serta sehat jasmani dan rohani.
Berapa gaji CPNS? Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.
Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS
Pengangkatan CPNS jadi PNS yang lebih dari satu tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN.
2. Usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS melampirkan data pendukung yang terdiri atas:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: