Masa Perjanjian PPPK Maksimal 5 Tahun, PPPK Juga Bisa Kena PHK
7. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;
8. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
III. PHK Tidak Hormat
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
9. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
10. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum;
11. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
12. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Itulah 12 penyebab PPPK kena PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: