Masa Perjanjian PPPK Maksimal 5 Tahun, PPPK Juga Bisa Kena PHK

Masa Perjanjian PPPK Maksimal 5 Tahun, PPPK Juga Bisa Kena PHK

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masa perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun. PPPK kena PHK (pemutusan hubungan kerja) jika melakukan pelanggaran.

Ketentuan PPPK kena PHK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK kena PHK dibagi dalam tiga kategori, yakni PHK dengan hormat, PHK atas permintaan sendiri, dan PHK tidak hormat.

Berikut 12 penyebab PPPK kena PHK sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

I. PHK dengan Hormat

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2. Meninggal dunia;

3. Atas permintaan sendiri;

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

II. PHK dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: