Update PPPK, Ini Jenjang Jabatan Fungsional PPPK dari Terendah ke Tertinggi, Golongan Dan Gaji
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tak sedikit orang masih bingung dan belum tahu jenjang jabatan fungsional PPPK 2022.
Secara umum jabatan fungsional terbadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional keahlian.
Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya diatur dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen PANRB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Jenjang jabatan fungsional PPPK dari yang terendah sampai tertinggi yakni:
1. Pemula
2. Terampil
3. Ahli Pertama
4. Ahli Muda
Berikut jenjang jabatan fungsional PPPK beserta golongannya sesuai Permen PANRB No 2 Tahun 2019:
1. Dosen
Asisten Ahli: Magister (Golongan X)
Lektor: Magister (Golongan XI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: