Buntut Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Enam Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Buntut Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Enam Pegawai Holywings Jadi Tersangka

“Hukum itu harus ada efek jera karena sudah berulang kali terjadi. Jadi siapapun yang beragama islam dan keyakinan lain pasti tersinggung dan marah,” ujarnya.

Sementara itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin juga mendesak Pemprov DKI bertindak tegas agar segera mencabut izin operasioanal Holywings.

Sebab, kota Jakarta yang dinilai merupakan kota religi itu tak layak diisi oleh resto melecehkan islam seperti Holywings.

“Kami meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu baik penutupan juga izin operasionalnya karena Jakarta ini kota religi,” ujarnya.

Sebelumnya, viral promo Holywings memberikan minuman keras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria, izin Holywings terancam dicabut.

Kasus ini berawal dari unggahan Manajemen Holywings yang mempromosikan minuman bertuliskan Muhammad dan Maria.

Belakangan karena banyaknya warganet yang keberatan dengan cara promosi seperti itu, beberapa jam kemudian, unggahan tersebut telah hilang dari Instagram resmi Holywings.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada pengelola restoran dan bar Holywing yang membuat promosi yang mengandung dugaan SARA.

"Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, Jumat (24/6).

Menurutnya, manajemen Holywings telah mengabaikan norma masyarakat dengan menggunakan nama Maria dan Muhammad yang lekat dengan nilai agama sebagai strategi promosi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menambahkan, jika terbukti mengulangi kesalahan maka akan diberikan teguran tertulis kedua hingga ketiga.

"Sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tegasnya dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: