Ini Daftar Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Guru dan Non Guru
175. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
176. Teknisi Akuakultur
177. Teknisi Elektromedis
178. Teknisi Gigi
179. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
180. Teknisi Penerbangan
181. Teknisi Perkebunrayaan
182. Teknisi Siaran
183. Teknisi Transfusi Darah
184. Terapis Gigi dan Mulut
185. Terapis Wicara
186. Widyaiswara
187. Widyaprada.
Itulah daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru maupun PPPK non guru sesuai Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 14 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: