Ini Daftar Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Guru dan Non Guru

Ini Daftar Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Guru dan Non Guru

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru maupun dan PPPK non guru.

Ketentuan daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru dan PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kepmen PANRB) Nomor 76 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 14 Maret 2022.

Dalam Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022 disebutkan daftar jabatan yang boleh diisi PPPK guru dan PPPK non guru. Jumlahnya sebanyak 187 jabatan fungsional.

Sebelumnya, jabatan fungsional yang boleh diisi PPPK hanya 147 jabatan. Ketentuan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2O2O tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 2 menyebutkan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. JF adalah jabatan fungsional, sedangkan JPT adalah jabatan pimpinan tinggi.

Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, yakni:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Sedangkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dapat diisi oleh PPPK, yakni:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: