>

Ini Daftar Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Guru dan Non Guru

Ini Daftar Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK Guru dan Non Guru

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Berikut daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru dan PPPK non guru sesuai Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022.

 

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur

5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan

7. Analis Kebakaran

8. Analis Kebencanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: