DPO 4 Bulan, Bos Investasi Lele Bodong Ditangkap di Jogjakarta

 DPO 4 Bulan, Bos Investasi Lele Bodong Ditangkap di Jogjakarta

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Buntut dari upaya Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kepala Cabang PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Fram Mintra Indotama Jambi, Aliman Sutrisno berhasil ditangkap di Kawasan Bantul, Jogjakarta. Itu setelah tersangka menjadi DPO dalam kasus bodong budidaya ikan lele di Jambi kurang lebih empat bulan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa, sejauh ini ada 16 laporan dari korban yang juga sebagai saksi kepada pihaknya terkait invesgasi ini, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras, mengetahui informasi bahwa tersangka berada di Kawasan Bantul di sebuah rumah kontrakan.

"Iya benar, setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim kita langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan dengan upaya paksa, karena sebelumnya tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa tim penyidik," katanya, pada Rabu (22/6).

Diungkapkan Kombes Kaswandi, modus operandinya, menawarkan kepada para korban 1 paket kolam seharga Rp. 10 juta, dengan menjanjikan keuntungan Rp. 960 ribu per empat puluh hari dari setiap paket dan diterima hinga 2 sampai 3 kali.

"Jadi setelah mengikuti berjalan seiring waktu, korban merasa ada yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diterima sesuai dengan yang dijanjikan," ungkapnya.

Kalau awal terungkapnya kasus ini tambah Kaswandi, dimulai dari pusatnya di PT. DHD Pelambang, Sumatera Selatan.

"Masyarakat Jambi yang mendapatkan kabar itu, langsung melaporkan kasus tersebut. Diperkirakan kerugian korban senilai Rp. 19,7 miliar," tambahnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 berkas surat penunjukan Kepala Cabang Jambi PT. DHD, surat perjanjian kemiteraan budidaya, dan kwiransi nota pembayaran tersangka.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi saat ini terus melakukan pengejaran terhadap Aliman, Kepala Cabang PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Fram Mintra Indotama Jambi.

Aliman sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai DPO dalam dugaan kasus penipuam investasi lele beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa keberadaan yang bersangkutan hingga ditetapkan sebagai DPO, saat ini keberadaan pelaku belum ditemukan.

"Keberadaan pelaku belum diketahui. Tim masih terus mencari dan memburu keberadaan yang bersangkutan," katanya, pada Minggu (12/6).

Diungkapkan Kaswandi, dari awal pemanggilan pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan terus mangkir dari pemanggilan itu tanpa alasan. Dan hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan masih terus dilakukan pencarian oleh Tim," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: