Ini Formasi Lengkap PPPK 2022 Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, Baca Disini
Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengadaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Bahkan, pemerintah sudah menetapkan formasi PPPK 2022.
Jumlah kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 970.410, termasuk formasi PPPK guru agama.
Jumlah formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi PPPK 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemda untuk tahun 2022.
Total formasi PPPK 2022 yang sudah diajukan pemda sebanyak 343.631, termasuk formasi PPPK guru agama. Sedangkan sisa
formasi guru PPPK 2021 sebanyak 212.392.
Sebanyak 193.000 guru yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 akan langsung diangkat menjadi PPPK 2022.
Para guru yang telah lulus PG itu tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi PPPK 2022. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK 2022.
“Para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasi dibuka,” ucap Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada Mei 2022 lalu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan penempatan guru yang telah lulus PG didasarkan pada urutan kategori pelamar.
Kategori pelamar meliputi kategori guru THK-II, kategori guru honorer negeri, kategori guru lulusan PG, dan kategori guru honorer swasta.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam PermenPAN RB itu disebutkan bahwa penempatan dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi PPPK 2021.
Pengangkatan dan penempatan guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 sebanyak 193.954 orang akan dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2022.
Lain halnya dengan guru honorer yang belum lulus PG pada seleksi PPPK 2021. Mereka akan mengikuti tes seleksi PPPK 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: