4 Perusahaan Batubara Melanggar Lagi, Padahal Baru Dicabut Sanksinya
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara tertangkap tangan melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2022.
Adapun 4 perusahaan yang kedapatan melanggar jam operasional itu yakni, PT. Batu Hitam Sukses tercatat sudah 5 kali, PT. Surya Global Makmur 6 kali, PT. Kurnia Investama 3 kali dan PT. Sinar Jaya Abadi 1 kali.
Menariknya, perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah pernah disanksi karena kasus yang sama, namun sanksinya dicabut oleh kementerian. Sekarang kembali melanggar dengan kasus yang sama pula.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa, pihaknya sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap 4 perusahaan tersebut. Namun mereka tak jera, sehingga kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
‘‘Iya benar, sebelumnya sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya, kemudian ada 7 perusahaan kembali diizinkan beroperasi, karena sudah memenuhi persyaratan dan mentaati peraturan,’‘ katanya, pada Selasa (21/6).
Kemudian diterangkan Kombes Dhafi, untuk alasan kenapa 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan, setelah sebelumnya izin operasional dihentikan sementara bersama dengan 24 perusahaan tambang batu bara lainnya, karena 4 perusahaan ini kembali melanggar jam operasional.
‘‘Dari 7 perusahaan yang sanksinya sudah dicabut oleh Ditjen Minerba, kita kembali menindak 4 perusahaan, yang saat ini sudah kita laporkan ke Ditjen Minerba lagi untuk dicabut izinnya, karena melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan,’‘ terangnya.
Selain itu, Dirlanta Dhafi juga menegaskan, kepada pihak Dirjen Minerba Kementrian ESDM, agar terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait pencabutan sanksi yang diberikan ke perusahaan.
‘‘Kali ini Kementerian ESDM harus benar-benar bisa mengevaluasi terlebih dahulu, sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dijatuhkan sanksi, jika belum ada perubahan, sebaiknya jangan dulu (dicabut sanksinya), karena kita berharap dengan adanya aturan ini, semuanya berubah lebih baik,’‘ tegasnya.
Berdasarkan aturan kemntrian ESDM sebut Dhafi, yang tertuang dalam UUD No 7 tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pencabutan izin, kemudian sanksi administratif, teguran.
‘‘Terkait perusahaan yang kembali melanggar dan dilaporkan, itu sepenuhnya kewenangan pihak Kementrian ESDM. Itu tergantung mereka lagi, apakah mau dikenakan sanksi lagi, atau ditambah sanksi lagi atau mau diberhentikan, itu tergantung mereka, artinya kalau ada aturan, tetapi tidak ada perubahan lebih baik, untuk apa,’‘ sebutnya.
Dhafi meminta agar pihak Kementrian ESDM untuk turun ke lokasi, dan melihat kondisi di lapangan.
Sebelumnya, dalam periode tanggal 13 sampai 19 Juni 2022, Ditlantas Polda Jambi bersama jajaran Polres dan Polresta mencatat sebanyak 2.548 berbagai pelanggaran dalam Operasi Patuh Siginjai.
Adapun data pelanggaran lalu lintas dalam operasi patuh selama satu minggu terhitung sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2022, sebanyak 2.548 pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: