Anggaran Gaji Ke-13 Sama dengan THR, Dipastikan Cair Awal Juli

Anggaran Gaji Ke-13 Sama dengan THR, Dipastikan Cair Awal Juli

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gaji ke-13 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan awal Juli mendatang. Kepastian itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” kata Sri Mulyani, Senin (20/6).

Ditambahkan Menkeu, waktu pencairan gaji ke-13 biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru. Karenanya jika Juli mendatang sudah mulai memasuki tahun ajaran baru, kemungkinan pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan awal Juli.

Terkait alokasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan, beber Sri Mulyani, sudah ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). Pemerintah melalui Kemenkeu menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Sri Mulyani menjelaskan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13).”

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: