1 Juli, Tarif Langganan PDAM Naik
ilustrasi--
MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batanghari Kabupaten Batanggari menaikkan tarif langganan menjadi sebesar Rp2.600 per meter kubik pemakaian perbulannya terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Bupati Batanghari Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Batanghari," kata Direktur PDAM Kabupaten Batanghari, Abu Bakar Sidik.
Melalui Peraturan Gubernur Jambi sebesar Rp5.168 per meter kubiknya setelah menerima surat dari Permendagri terhadap batasan atas dan bawah tarif air minum. Akan tetapi, Kabupaten Batanghari tidak mengikuti sesuai Pergub tersebut.
"Kita tidak mengacu pada Pergub tersebut, kepala daerah mempertimbangkan masyarakat di sini akan cukup berat dan karena mengingat kondisi ekonomi masyarakat Batanghari yang baru pulih saat ini," kata Abu Bakar Sidik.
Selain itu ia menerangkan, sebelumnya kenaikan tarif ini dilakukan pada tahun 2013 sebesar Rp2.100 per meter kubik. Sehingga dengan kenaikan kali ini sebesar Rp500 menjadi Rp2.600 per meter kubik yang akan di berlakukan Bulan Juli 2022 dan berlaku untuk semua golongan pelanggan.
Ia menegaskan, PDAM Tirta Batanghari sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya pelanggan layanan air bersih di daerah itu.
" Kita sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada kenaikan tarif pembiayaan PDAM Tirta Batanghari yang sesuai dengan Peraturan Bupati Batanghari ini,"Tutupnya.(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: