DISWAY BARU

Soal Polemik Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Walikota Maulana

Soal Polemik Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Walikota Maulana

Wali Kota Maulana --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDKenaikan tarif berlangganan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi menuai polemik. 

Pasalnya, Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut, meski kenaikan sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2025.

Walikota Maulana menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak boleh dilakukan sepihak oleh manajemen PDAM.

BACA JUGA:Partai Final ASEAN U-23 2025 antara Indonesia Kontra Vietnam Gunakan VAR

Ia menilai kebijakan tersebut semestinya dibahas dan disetujui lebih dulu oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang diketuai langsung oleh Walikota.

"Kami akan cek kembali, karena saya baru dilantik pada 20 Februari. Kalau kenaikan itu terjadi sebelumnya, tetap harus dilaporkan ke KPM. Saya Ketua KPM dan tidak pernah diberi tahu," ujar Maulana kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:Warga Rimbo Bujang Ditikam Usai Melakukan Hubungan Sejenis, Pelaku Dibekuk di Sumatera Utara

Menurut Maulana, setiap usulan kenaikan tarif PDAM harus melalui mekanisme yang jelas, yakni, pengajuan ke KPM dan pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan KPM, bukan direksi semata.

"Mereka (PDAM) boleh mengusulkan, tapi keputusan naik atau tidaknya ada di KPM. Tidak bisa menaikkan secara sepihak. Harus dikomunikasikan dulu," tegasnya.

BACA JUGA:J Trust Bank Lanjutkan Kinerja Positif, Laba Bersih Meningkat Dibanding Tahun 2024

Selain tidak prosedural, kenaikan tarif ini juga dikeluhkan masyarakat karena tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan PDAM, seperti air sering macet dan tekanan air rendah di sejumlah wilayah.

BACA JUGA:Antrean Beli BBM Solar di Jambi Makin Panjang, Harga BBM di Provinsi Jambi Naik Drastis

"Kami akan evaluasi dan bahas dalam RUPS. Kenaikan tarif itu harus jelas dasar dan mekanismenya. Tidak bisa sembarangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait