>

Gaji PPPK 2022 Sudah Dijamin dari Pusat

Gaji PPPK 2022 Sudah Dijamin dari Pusat

“Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,” ujar Iwan Syahril, kemarin.

Saat ini, pemerintah tengah menyipakan petunjuk teknis pengadaan PPPK 2022 yang disebutnya sangat berpihak kepada guru honorer.

“Guru honorer mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek. Kebijakan kami sangat berpihak kepada guru honorer,” papar Iwan Syahril.

Iwan Syahril mengungkap, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.

“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” bebernya.

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked.

“Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya,” tandas Iwan Syahril. (jpnn/ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: