Wajid Diteliti, Ini Syarat Calon Pelamar PPPK

Wajid Diteliti, Ini Syarat Calon Pelamar PPPK

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Pemerintah telah menerbitkan aturan pengadaan PPPK 2022. Calon pelamar PPPK 2022 diharapkan memahami dengan baik aturan tersebut sebelum melakukan pendaftaran.

Calon pelamar PPPK 2022 untuk guru dapat mendownload Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Calon pelamar PPPK 2022 bisa langsung melihat Pasal 7 yang berisi syarat PPPK 2022 yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Selanjutnya, pelamar PPPK 2022 juga sebaiknya membaca baik-baik pasal 22 tentang pelamaran.

Di situ disebutkan bahwa pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

Jika pelamar mengajukan lamaran lebih dari 1 instansi daerah, lebih dari 1 jenis jabatan, dan lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PPPK, akan dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar yang menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda juga akan dinyatakan gugur.

Pelamar PPPK 2022 Daftar di SSCASN

Pelamar PPPK 2022 yang telah memenuhi persyaratan mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Bagi pelamar prioritas I dan pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK 2021 tidak perlu lagi membuat akun baru. Mereka cukup melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.

Seleksi PPPK 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: