Satu Ikatan Perkawinan Dilarang Mendaftar, Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

   Satu Ikatan Perkawinan Dilarang Mendaftar, Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

SELEKSI : Puluhan Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi dari beberabai daerah mengikuti pembekalan bersama Bawaslu RI di Jakarta. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan segera dibuka. Rencananya pembukaan dilakukan tim seleksi (Timsel) selama 7 hari kerja, mulai dari 22-30 Juni 2022.

          Menariknya, dalam persyaratan yang menghalangi calon perserta untuk mendaftar. Salah satunya terdapat pada poin 16  dalam surat nomor : 001/PENG.TIMSEL/JA/06/2022, tentang penerimaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

          Dimana calon peserta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Ini berlaku untuk peserta dari internal maupun eksternal Bawaslu Provinsi Jambi.

          Sekretaris Timsel, Dr Fuad Muchlis menyebutkan, dari hasil pembekalan larangan ini tegas disebutkan. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan pada saat penyelenggaran Pemilu digelar.

          “Benar, calon peserta tidak boleh berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Poin itu sudah kita sampaikan dalam pengumuman,” ujarnya, Jumat (17/6) kemarin.

          Dosen Universitas Jambi (Unja) ini menjelaskan, yang dimaksud dalam satu ikatan perkawinan yakni si calon peserta tidak boleh memiliki suami atau istri yang juga merupakan penyelenggara pemilu, baik itu ditngkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/kota. “Termasuk kalau suami atau istri calon peserta merupakan penyelengga diKPU,” jelasnya.

           Disamping itu, kata Fuad, ada juga beberapa persyaratan lainnya. Seperti calon peserta merupakan warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” ujarnya.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

“Berpendidikan paling rendah Strata Satu dan berdomisili di wilayah Provinsi Jambi dibuktikan dengan KTP dan KK,” katanya.

Berikutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5  tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,” katanya lagi.

Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Juga melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada saat mendaftar. Ini berlaku bagi yang menjabat,” ucapnya.

Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi. “Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Untuk surat lamaran, kata Fuad, ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.Formulir berkas administrasi dan keterangan  lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman jambi.bawaslu.go.id,” pungkasnya. (aiz)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: