>

Jumlah Formasi PPPK 2022 970 Ribu, Ini Syarat PPPK Non Guru

Jumlah Formasi PPPK 2022 970 Ribu, Ini Syarat PPPK Non Guru

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira bagi tenaga honorer. Pemerintah telah menetapkan formasi PPPK 2022 untuk guru dan PPPK non guru 2022.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  menyediakan formasi PPPK 2022 sebanyak 970.410.

Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 sebanyak mencapai 212.392 ditambah formasi PPPK 2022 sebanyak 758.018.

“Formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

Formasi PPPK 2022 disampaikan Iwan Syahril dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada Kamis (9/6) lalu.

Dia menyampaikan formasi yang sudah diajukan di 2021 tidak hangus. Sisa formasi tahun lalu tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan tahun ini.

Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 sebanyak 343.631.

Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adanya formasi yang diajukan pemda.

“Jadi, ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM bisa berkembang dengan lebih baik,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme penempatan PPPK guru tahun 2022 diutamakan pada pelamar prioritas I sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi 2021.

Mereka ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan, yaitu honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya.

Selanjutnya, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (honorer K2) dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun).

“Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: