>

Dewan Minta Pemkot Buat TPA Sementara di Sungai Lirik

Dewan Minta Pemkot Buat TPA Sementara di Sungai Lirik

Contoh TPA Regional Banjarbakula Kalsel yang dibangun secara modern dari dana APBN senilai Rp 149 M.-Foto: Kementrian PUPR-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sejumlah warga Sungai Ning, Dusun Baru dan Sungai Penuh berharap  Pemkot Sungai Penuh untuk tidak menjadikan Renah Pandan Tinggi, Desa Sungai Ning menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Sebab, lokasi yang direncanakan oleh Pemkot tersebut merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat wilayah adat Dusun Baru dan Sungaipenuh. 

"Kita berharap jangan di RPT lah jadi lokasi TPA. Disana merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat wilayah Adat Dusun Baru dan Sungai Penuh," terang warga 

Bahkan, warga meminta kepada Pemerintah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Jika koordinasi itu tidak menemui titik terang, warga memberikan alternatif yang aman bagi kelangsungan hidup orang banyak.

"Untuk menyelesaikan persoalan ini kita harap adanya koordinasi dengan Pemkab Kerinci.  Kalaupun tidak ada jalan, alternatifnya di Hulu Sungai, lokasinya berada di Sungai Lirik, antara Koto Lolo - Sungai Liuk" terang warga 

Menurut warga, jika dibuang di Sungai Lirik,  air hanya digunakan untuk persawahan, tidak untuk air bersih dan air minum. 

"Kalau ditempatkan diantara koto Lolo dengan Sungai Liuk  ( sekitar rumah potong hewan )  dibuat permanen.  Olahan teknik pupuk organik dan sebagainya yang dikenal juga dengan bank sampah hasilnya bisa dimanfaatkan warga sekitar," tuturnya

Fajran Ketua DPRD Kota Sungaipenuh mengaku setuju dengan usulan warga bahwa TPA sementara berada di muara sungai, dan setiap pembangunan TPA haruslah sesuai dengan peraturan perundangan - undangan. "Kita memiliki persamaan dengan pemkot sungai  penuh bahwa sampah ini adalah persoalan penting. Harus segera diupayakan pengolahannya," ujarnya

Terkait dengan lokasi pembuangan, kata dia,  sampah  yang selama ini dibuang di RKE sudah tidak bisa dilakukan pembuangan didaerah tersebut. Sedang disatu sisi saat ini, Pemkot Sungaipenuh menunjuk lokasinya di RPT belum memiliki Amdal akan tetapi saat ini sedang dilakukan pengurusan. 

Mengingat persoalan sampah sangat penting sekali, dia meminta kepada Pemkot Sungaipenuh bergerak cepat dan tepat. 

"Dalam hal ini, pemerintah harus segera berpikir, bergerak cepat dan tepat. Pada prinsipnya untuk lokasi kami setuju dengan syarat sesuai dengan ketentuan penundang - undangan" ujarnya

"Undang - undang yang kita maksud adalah   Kementerian PU nomor nomor 3 tahun 2013 tentang TPS3R. TPS 3 R  ini harus memiliki TPS  induk, sertan undang undang persampahan tahun 2008. Tentang T. Dan lebih penting itu tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. Ini menuntut kepada pemerintah bergerak cepat dan teliti," tegasnya

Disatu sisi, dirinya sebelumnya tidak menyangka bahwa Pemerintah Kota Sungaipenuh menunjuk RPT menjadi lokasi TPA,  karena yang hadir saat rapat dengan forkominda adalah camat Pesisir Bukit. 

"Kemaren itu dihadiri dalam rapat forkofinda dihadiri oleh camat pesisir bukit, sangka saya lokasinya di Pesisir Bukit, ternyata tidak dan lokasinya di Sungai Bungkal," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: