>

Plt Kabid SDA Ditahan Jaksa, Kasus Rahabilitasi Irigasi di Tanjabbar

 Plt Kabid SDA Ditahan Jaksa, Kasus Rahabilitasi Irigasi di Tanjabbar

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Edi Sunardi, Pelaksana Tugas Kabid Sumber Daya Air PUPR, ditanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat. Edi ditahan dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi rehabilitas jaringan irigasi melawai yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabbar Tahun 2019 lalu, dengan pagu anggaran senilai Rp. 3,9 miliar.

Selain Edi, Jaksa juga menahan rekanannya bernama Ahmad Muslim selaku orang yang mengerjakan proyek tersebut (kontraktor) dengan pinjam perusahaan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan bahwa, perbuatan tersangka sebagaimana yang dimaksud pada primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa atas diri tersangka Edi Sunardi dan Ahmad Muslim oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022 mendatang," katanya, pada Rabu (8/6).

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor Print- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022 untuk penahanan terhadap tersangka oleh Tim Jaksa.

"Saat ini, keduanya dititipkan di Rutan Polres Tanjab Barat. Tahap selanjutnya, setelah penahanan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan," tutup Lexy.(rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: