Divonis 15 Tahun Penjara, Pembunuh Koki Kapal di Hotel Sarina Jambi
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Iin Adriansyah, pelaku pembunuhan seorang koki kapal bernama Amir Nurdin di salah satu Kamar Hotel Sarina Kawasan Pasar Kota Jambi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi selama 15 tahun penjara, pada Selasa (7/6).
Sidang putusan ini bertempat di ruang Candra PN Jambi, dipimpin Yandri Roni selaku Hakim Ketua, didampingi dua orang Hakim anggota, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa beserta Kuasa Hukumnya.
Keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi yakni selama 15 Tahun penjara.
Dalam putusannya dibacakan Yandri Roni, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, sebagaimana ditetapkan dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dan menanggung biaya perkara senilai Rp. 5 ribu," katanya.
Hakim Yandri menambahkan, terhadap keputusan ini, selanjutnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk menanggapinya.
Sementara itu, setelah dibacakan keputusan oleh Majelis Hakim, terdakwa Iin menyatakan sikap untuk menerima semua keputusan yang diberikan.
"Iya yang mulia, saya menerimanya," singkatnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp. 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban.
"Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017 silam. Mayat Amir bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," katanya,
Kemudian, JPU juga menyebut, pelaku Iin didakwa pasal berlapis, pada dakwaan pertama subsider, dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Dakwaan kedua, Iin didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terakhir pada dakwaan ketiga, Iin didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Iin Andriansyah (24) warga Desa Majelis Hidayah, Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi akhirnya ditangkap. Hal ini setelah empat tahun masuk daftar pencarian orang dalam kasus pembunuhan.
Informasi dihimpun, pembunuhan itu diketahui terjadi di Hotel Sarina, dikawasan jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi. Dimana korbannya bernama Amir Nurdin (35) yang merupakan koki salah kapal saat itu.
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria yang ditangkap karena membunuh di Hotel Sarina. Saat ini tersangka sudah ditahan. "Iya benar, pelaku pembunuhan dan sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: