Odua dan Abadi Suite Nunggak Pajak, Terancam Dicabut Izin Jika Tak Bayar
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi terus mengejar tunggakan pajak yang tidak disetorkan oleh pelaku usaha nakal yang ada di Kota Jambi. Kemarin (30/5) tim terpadu monitoring ketaatan pajak dilepas oleh Sekda Kota Jambi.
Tim tersebut terdiri dari BPPRD Kota Jambi, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perkim, Inspektorat dan Dinas Kominfo Kota Jambi. Tim yang dibagi 3 kelompok itu langsung turun ke 15 titik pelaku usaha wajib pajak yang menunggak.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan optimalisasi pendapatan daerah Kota Jambi dari sektor pajak.
“Dalam pelaksanaannya tetap humanis dan persuasif,” kata Ridwan, kemarin. (30/5)
“Tim kecamatan juga kedepannya akan mengingatkan wajib pajak," tambahnya.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya memang melakukan uji ketataan ke 15 titik wajib pajak di Kota Jambi. Dari 3 tim yang turun sebut Nella, ada beberapa wajib pajak dilakukan penyegelan.
“Ada juga yang langsung melakukan pembayaran, ada juga yang berjanji dalam 1x24 jam akan melakukan pembayaran,” kata Nella.
Pada prinsipnya sebut Nella, Pemerintah Kota Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan pada wajib pajak, supaya seluruh wajib pajak menyadari bahwa uang pajak yang ditipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah.
“Jadi wajib pajak tidak berhak menahan sampai berbulan-bulan uang pajak itu. Ini bahkan sampai ada yang bertahun-tahun,” katanya.
“Mungkin ada wajib pajak yang lalai atau lupa. Secara rutin wajib pajak harus melakukan pelaporan atau pembayaran setiap bulan,” katanya.
Nella mengaku, dari 15 pelaku usaha tak taat pajak tersebut, beragam alasan yang disampaikan.
“Ada alasan karena uang disetorkan ke manjemen mereka di pusat, sehingga pembayaran pajaknya juga harus dari pusat. Sebenarnya itu adalah alasan yang dibuat-buat oleh wajib pajak,” jelas Nella.
“Kami sudah menawarkan, kalau memang sangat ekstrim, kami akan menempatkan petugas di setiap usaha wajib pajak itu, jadi memungut langsung pajak yang dibayarkan masyarakat. Ketika konsumen melakukan pembayaran, kami akan ambil hak pemerintah,” jelasnya.
Dari 15 wajib pajak yang bermasalah itu, dua diantaranya adalah hotel ternama di Kota Jambi, yakni Hotel Abadi Suite dan Hotel Odua Weston yang berada dibilangan Pasar Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: