Ratusan Kendaraan Pejabat Kerinci Nunggak Pajak, Mayoritas Pejabat Utama di Pemkab Kerinci
ilustrasi mobil dinas-ist-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Lebih dari 200 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan yang dipakai pejabat dan operasional OPD terkait.
Hal ini berdasarkan data yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, yang menyebutkan bahwa angka tersebut mewakili lebih dari 40 persen total kendaraan dinas yang tercatat.
“Tunggakan ini mayoritas berasal dari kendaraan dinas milik para pejabat utama di lingkungan Pemkab Kerinci, termasuk kendaraan roda dua,” ungkap Soharjoni.
Hal ini terjadi di tengah upaya penegakan program 100 hari kerja Bupati Kerinci yang salah satunya menekankan penertiban kendaraan dinas. Namun, banyak pengguna kendaraan justru belum menjalankan instruksi tersebut, termasuk kewajiban membayar pajak.
BACA JUGA:Tol Padang Paling Lama Proses Pembangunannya dan Kini Warga Sumbar Paling Antusias Menyambutnya
Soharjoni menegaskan bahwa kewajiban pajak berlaku untuk seluruh kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
“ASN dan pejabat pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan. Kami harap para pemakai kendaraan dinas segera melunasi tunggakan tersebut,” tegasnya.
Dengan masih banyaknya kendaraan dinas yang belum patuh, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan pun ikut terhambat.
Sebelumnya juga ada 60 kendaraan bermotor terjaring dalam razia pajak dan penertiban TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditilang dalam operasi razia samsat bersalam satlantas polres kerinci. Operasi ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak serta yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah (non-BH), dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Warga Lokal Bisa Tempuh Jalur Terpendek Tol Jambi Tak Perlu Mutar di Sumsel atau Riau
Bagi pemilik kendaraan yang belum dapat melakukan pembayaran di lokasi, diberikan tenggang waktu dua hari dengan ketentuan bahwa SIM dan STNK ditahan sementara oleh petugas Satlantas.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


