Jasa Raharja Jambi Kurang dari 1 Hari Selesaikan Santunan Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Kebon IX

   Jasa Raharja Jambi Kurang dari 1 Hari Selesaikan Santunan Ahliwaris Korban Kecelakaan Desa Kebon IX

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Vario BH 447 MX  dengan Mobil Mitsubishi Triton BG 8149 IQ terjadi di Jalan Jambi - Sungai Gelam RT. 12 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi hari Minggu, 22 Mei 2022 Pukul 18.30 WIB. Kecelakaan berawal saat pengendara sepeda motor mendahului sepeda motor yang berada di depannya  namun terserempet  sepeda motor yang didahulinya tersebut  kemutia terjatuh di lajur kanan jalan secara bersamaan datang truck triton menabrak pengendara sepeda motor BH 4277 MX. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor  yakni alm. Ismad Hendrik Maulana meninggal dunia.

 “Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban alm. Ismad Hendrik Maulana, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban” Keterangan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Bahar yakni Sdr Budi Kurniawan.  Santunan meninggal dunia dapat kami proses dan diselesaikan kurang dari 1 hari sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban”.

Jasa Raharaja Jambi kurang dari 1 hari menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta. Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil. Pada saat petuga Jasa Raharaja melakukan kunjungan ahli waris untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris  seperti hubungan Orang tua , Anak dan Suami atau Istri Jasa Raharaja  akan mengecek Nomor Induk Kependudukan secara Online.

“ Pengecekan Nomor Induk Kependudukan  berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahlwi waris yang berhak adalah yang sesuai  dengan undang-undang  yakni suami atau istrinya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah ” akhir penjelasan Donny.

Santunan yang  diserahkan merupakan pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang  Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: