Disdik Tanjabtim Anggarkan 180 juta untuk Penguatan KKG MGMP

Disdik Tanjabtim Anggarkan 180 juta untuk Penguatan KKG MGMP

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Peran kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sangat strategis untuk mendukung peningkatan mutu guru.

Melalui kegiatan di KKG dan MGMP mereka dapat terus belajar dan meningkatkan kemampuan mengajarnya. Terutama agar guru bisa memberikan pembelajaran berkualitas pada siswa.


yamaha--

Hal itu mencuat ketika diskusi antar pemangku kepentingan Program PINTAR Tanoto Foundation di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dihadiri sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Diskominfo, pengawas, kepala sekolah, guru, dan fasilitator daerah di aula Dinas Pendidikan. 

Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur Muhamad Eduard mengatakan, “Kami terus berkomitmen dalam memfasilitasi dan mendorong para guru untuk saling belajar melalui forum guru di KKG dan MGMP,” tegasnya, di sela pembukaan, Selasa, (17/5).

Eduard menambahkan sebagai dukungan kepada KKG dan MGMP,  Dinas Pendidikan menganggarkan 181 juta untuk peningkatan mutu guru. 

“Anggaran tersebut sebagai stimulan, diharapkan pengurus dan anggota KKG MGMP juga dapat memberdayakan segala potensi yang ada agar terus berjalan,” ujarnya.   

Terkait dengan Rapor Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan berharap Tanoto Foundation bisa membantu Pemerintah Daerah memperbaiki beberapa indikator rapor pendidikan Tanjab Timur yang masih membutuhkan perbaikan.

“Seperti bidang numerasi dan literasi, serta capaian pembelajaran siswa,” pintanya. 

Dukungan Pemangku Kepentingan

Medi Yusva, Provincial Coordinator Tanoto Foundation Jambi mengatakan, kunci sukses untuk keberlangsungan KKG dan MGMP adalah dukungan kepemimpinan yang efektif. 

Dukungan dari pimpinan sekolah sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan KKG dan MGMP. 

“Dukungan yang diperlukan guru diantaranya penyediaan tempat pertemuan, bantuan transportasi, penyediaan atau subsidi honorarium untuk narasumber atau fasilitator,” kata Medi.

Medi menambahkan bisa saja pengurus dan anggota KKG memiliki kebijakan bahwa setiap guru penerima tunjangan profesi pendidik wajib secara mandiri mendanai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya minimal 3% sampai 5% dari tunjangan profesi pendidik yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: