Resmi, Judi Online Dilarang, Ancaman Hukumnya dari Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Resmi, Judi Online Dilarang, Ancaman Hukumnya dari Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Judi online yang semakin marak telah resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Judi online dilarang pemerinah Indonesia lantaran dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Lewat arena judi online, seseorang hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah, memang sudah bisa memenuhi hasrat bermain judi dan mengadu peruntungan.

 

Namun, judi online yang sudah resmi dilarang ini memiliki efek jangka panjang yang berbahaya. Orang bisa kecanduan judi online dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Nah, khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian.

Ancaman hukumannya dari pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.

 

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: