BPK Berikan Opini WTP kepada Pemkab Tebo

BPK Berikan Opini WTP kepada Pemkab Tebo

--

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara

bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

"Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK,

terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh, red) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tandasnya. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: