BPK Berikan Opini WTP kepada Pemkab Tebo

BPK Berikan Opini WTP kepada Pemkab Tebo

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPK Perwakilan Provinsi Jambi memberikan Opini WTP kepada Pemkab Tebo. Dalam rilis pers yang diterima Jambiekspres.co.id, Kepala Perwakilan BPK Perwakila  Provinsi Jambi, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan,

Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

"Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini

(pernyataan pendapat, red) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI, red)," kata Rio Tirta Kamis (12/5).

Dikatakannya, oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna, karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem

pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut, antara lain Kesalahan penganggaran Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat sebesar Rp. 12.045.000.000,00, 

Kekurangan volume atas empat pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai

ketentuan sebesar Rp1.494.350.294,11, Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 83.555.543,55 dan denda keterlambatan

belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja

Modal Gedung Poliklinik RSUD Sultan Thaha Saifuddin, dan Kekurangan volume atas empat belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan

sebesar Rp. 3.115.386.395,78," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: