PNS Kemenag Tungkal di Tahan

PNS Kemenag Tungkal di Tahan

 Abdullah Hich Segera di Sidang

KUALATUNGKAL -  Akhirnya pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kualatungkal  menahan HR, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Block Grant di Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2009 lalu. Hasil audit BPKP Provinsi Jambi, kasus ini diduga merugian Negara sekitar Rp 116.782.389,  dari kegiatan Rehabilitasi sejumlah MTS Swasta.
    Tersangka HR di tahan pihak Kejaksaan pada Selasa (18/09). Sebelum di tahan tersangka sempat di periksa kesehatannya oleh dokter yang telah di tunjuk Kejaksaan untuk selanjutnya dengan pengawalan tersangka sekitar pukul 15.30 WIB  di bawa untuk di titipkan sementara di LP Teluk Nilau Kualatungkal.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal Viktor Antonius, SH,MH melalui Kasi Pidsus Candra Saptaji ketika dikonfirmasi tidak menampik perihal penahanan terhadap tersangka HR terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Blokgrand tahun 2009 lalu. \"Memang yang bersangkutan (tersangka-red) sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya, \"ujar Candra dijumpai di ruang kerjanya Rabu (19/09) kemarin.
    Dijelaskannya penahanan terhadap tersangka selain sudah memenuhi syarat juga atas pertimbangan subjektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana selain itu pertimbangan objektif dimana perkara ancaman hukumannya diatas 5 Tahun.
    Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut, Candra menjelaskan selaku PNS di Kemenag Kualatungkal tersangka terlibat baik langsung maupun tidak langsung dimana seharusnya dalam kegiatan Rehabilitasi MTS Swasta tahun 2009 lalu harusnya di kerjakan Swakelola oleh pihak Sekolah bersangkutan , tapi dalam kasus ini tersangka terlibat langsung maupun tidak langsung seperti perencanaan, pekerjaan maupun pengawasan yan di lakukan oleh tersangka.
    Ada beberapa sekolah yang di kerjakannya dan itu sudah diaudit BPKP atas kerugian Negara yang di timbulkannya.’jelas Candra tanpa mau menyebutkan jumlah sekolah dimaksud,. Atas perbuatannya,  kata Candra , tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 12(i) Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
    Bahkan ditanya apakah ada upaya penangguhan penahanan dari tersangka, Candra menyebutkan sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan atas tersangka. \"Sampai saat ini kita belum terima permohonan penangguhan penahanannya, namun itu tetap menjadi hak tersangka sebab sudah diatur dalam hukum yang berlaku.’ungkapnya.

 

Sementata itu, setelah lama tidak terdengar kabar. Kasus pengadaan mobil Pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Tanjab Timur menemui titik terang. Kajari Muara Sabak Bambang Permadi memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi akan dilakukan pekan depan. \"Berkas sudah lengkap, dengan demikian kasus ini sudah bisa di panggungkan. Dan penyidikan di tingkat Kejari Muara Sabak sudah tuntas,\" ujarnya kemarin (19/09).
Menurut Bambang, dalam kasus ini pihaknya tetap menetapkan tiga tersangka masing-masing mantan Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich, mantan Sekda Syarifuddin Fadhil dan mantan Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Tanjab Timur, Suparno. \"Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam hal ini kerugian Negara telah dikembalikan,\" paparnya.
Berdasarkan hasil temuan BPKP kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 650 juta lanjutnya, barang bukti satu unit mobil Damkar dilengkapi alat pompa merk Tohatsu V 80 ASM. \"Pada kasus ini pengadilan telah memvonis bersalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Kasus dugaan korupsi Damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. Dalam pesan radiogram tersebut disebutkan, ada instruksi dari Mendagri saat itu agar Gubernur maupun Kepala daerah lainnya membeli mobil pemadam kebakaran melalui rekanan yang telah ditunjuk terlebih dulu. Kasus yang sama juga tengah diselidiki di tiga daerah lain di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo,\" paparnya.

 

Dilain tempat, terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Biro Umum Sekretariat Provinsi Jambi Murtaki meminta kepada majelis hakim agar mengadili para pengguna dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2010, termasuk para pejabat yang banyak menggunakan SPPD tersebut.

Pasalnya, menurut Murtaki, berdasarkan Pergub No 13 tahun 2007 pasal 24 ayat 3. Bahwa  Pejabat yang berwenang, pimpinan, anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya untuk mengganti rugi.

\"Saya mohon pak hakim sesuai dengan Pergub ini yang bertanggung jawab adalah yang melakukan perjalan dinas,\" ujarnya.

\"Saya tidak ada niat memperkaya diri sendiri. Seharusnya pegawai maupun pejabat yang melakukan perjalanan tersebut yang bertanggung jawab terhadap perjalanan dinanya,”tambah Murtaki lagi.


Namun Nelson Sitanggang mengatakan hal tersebut mestinya disampaikan ke jaksa. \"Jangan bilang sama saya. Sampaikan ke jaksa, pak jaksa tolong yang lain disidik karena bukan hanya saya yang menikmati, yang lain juga,\" katanya. Nelson mengatakan tugas majelis hakim ialah memeriksa perkara di persidangan dan bukan kewenangan hakim untuk melakukan penyidikan.

Dalam dugaan SPPD fiktif tahun 2010 di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi ada sebanyak 60 pegawai maupun pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Diantara nama-nama para pejabat tersebut ada diantaranya Al Haris, Ali Redo, AM Firdaus, Zubaidi, dan juga Mida Firdaus istri dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Usup Supriyatna, dalam persidangan kemarin mengakui jika dirinya telah salah dalam kasus tersebut.

\"Saya terlalu percaya dengan staf. Saya  tidak mengecek bukti-bukti (Perjalanan dinas) yang saya tanda tangani,\" kata Usup.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menurut Usup, dirinya  bertanggung jawab atas laporan keuangan. Sementara pada tahun tersebut, sepengetahuannya, ada pengeluaran sebesar Rp 358 juta yang tidak dapat pertanggungjawabkan. Dari jumlah uang tersebut Usup mengaku menggunakan anggaran sebesar Rp 45 juta, dana SPPD sebesar Rp 45 juta, Ia mengaku SPPD itu semuanya dijalankannya.

Namun Ia mengakui SPJ dari perjalanan dinas ada beberapa yang tidak sesuai dengan nota dinas, dari yang seharusnya perjalanan dinas dilakukan tiga hari, tapi kenyataannya hanya dijalankan satu atau dua hari saja. \"Saya sudah mengembalikan ke kas negara sesuai dana yang terpakai,\" katanya.

Sementara untuk dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, Usup mengaku  tidak tahu. \"Setahu saya  kerugian negara sebesar Rp 358 juta sebagaimana hasil audit pertama,\" katanya. Usup meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukum seadil-adilnya.

(wne/imm/yos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: