>

Endrawati Akan Susul Suparno

Endrawati Akan Susul Suparno

Putusan Kasasi Divonis Bersalah

JAMBI – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjungjabung Timur Timur Suparno dan Abdul Manan, dalam kasus korupsi proyek Cabang Pendidikan Pramuka (Cadika) Tanjab Timur, mereka akan menahan tersangka lainnya.

Asisten Intelejen Kejati Jambi Wito SH juga membenarkan adanya putusan ini. \"Ada tersangkayang akan ditahan lagi dalam kasus cadika, karena putusan kasasinya sudah turun dari Mahkamah Agung,\"ujarnya
kemarin.

Pantauan koran ini di website Mahkamah Agung, dia adalah Endrawati, hal itu setelah putusan kasasi Endrawati dari Mahkamah Agung keluar. Putusan tersebut bernomor 2476 K/Pid.Sus/2011 atas nama Endrawati. Dimana Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan Endrawati bersalah. Dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 33/Pid.Sus/2011/PN-TJT., tanggal 27 September 2011

 

Putusan tersebut dibuat oleh hakim H. R. Imam Harjadi sebagai ketua majelis,  dan hakim anggota Prof. DR. Mohammad Askin, SH., serta Prof. DR. Krisna Harahap, SH.MH.

 

Dalam putusan Mahkamah Agung dijelaskan bahwa terdakwa sebagai pengawas di lapangan, walaupun mengetahui bahwa pekerjaan baru selesai 92,18 % tetap saja menandatangani

berita Acara Kemajuan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah rampung

100% sehingga dana proyek sebesar Rp. 1.999.000.000,- (satu milyar

sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dapat dicairkan oleh Henzen Gho yang saat ini masuk DPO.

 

Bahwa seharusnya yang menandatangani laporan tersebut adalah

Direktur CV. BAKTI PARAMUDA yakni Selvia Novriani, akan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: