Jokowi, Setelah Dinyatakan Menang Pemilukada DKI Jakarta

 Jokowi, Setelah Dinyatakan Menang Pemilukada DKI Jakarta

Ajukan Surat Mundur, Siap Mengabdi di Betawi

Setelah dinyatakan menang dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, kemarin Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai wali kota Solo. Surat pengunduran diri diserahkan Sekretaris Daerah Solo Boeddy Soeharto kepada ketua DPRD.

JOKOWI adalah tokoh pemimpin terpuji  yang berperan memperomosikan Mobil ESEMKA. Ir Joko Widodo (Jokowi) adalah walikota Kota Surakarta (Solo) untuk dua kali masa bhakti 2005-2015. Wakil walikotanya adalah FX Hadi Rudyatmo.

Pria kelahiran Surakarta pada 21 Juni 1961ini,

Jokowi meraih gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985.

Ketika mencalonkan diri sebagai walikota Solo, banyak yang meragukan kemampuan pria yang berprofesi sebagai pedagang mebel rumah dan taman ini. Namun setahun setelah ia memimpin, banyak gebrakan progresif dilakukan olehnya. Ia banyak mengambil contoh pengembangan kota-kota di Eropa yang sering ia kunjungi dalam rangka perjalanan bisnisnya.

Di bawah kepemimpinannya, Solo mengalami perubahan yang pesat. Branding untuk kota Solo dilakukan dengan menyetujui moto “Solo: The Spirit of Java“.

Belum genap dua periode memimpin Solo, dia mengajukan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Garis tangan yang baik, membuat ia direspons positif oleh masyarakat Betawi. Akhirnya, dia terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD DKI Jakarta.

Kini, surat permohonan berhenti sebagai wali kota itu sudah ia siapkan. Surat ini didasarkan pada berita acara KPU DKI Jakarta tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta putaran kedua yang diterima Pemkot Solo Sabtu lalu (29/9).

 \"Memang masih ada masa sanggah. Tapi, dalam rangka mempercepat proses pengajuan pengunduran diri hingga masa pelantikan, kami berinisiatif mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada dewan sebagaimana amanat undang-undang. Secara materiil, beliau menyatakan berhenti sebagai wali kota,\" paparnya.

 Menurut Boeddy, sebelum ada SK pemberhentian dari Mendagri dan putusan paripurna DPRD, surat tersebut masih sebatas permohonan. Artinya, Jokowi masih menjadi wali kota Solo. Termasuk dalam memberikan tanda tangan atas nama wali kota

 Tahap berikutnya, DPRD harus berinisiatif mengusulkan wakil wali kota (Wawali) \"sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor\"32 Tahun 2004\" untuk menjadi pengganti wali kota.  Sementara itu, jabatan wakil wali kota nanti bisa diisi menyusul setelah pelantikan wali kota yang baru.

 Terkait dengan lama waktu yang ditentukan untuk menyediakan nama calon wakil wali kota, ketentuannya dalam UU memang tidak ada. Namun, pada prinsipnya, pengisian Wawali menjadi wajib ketika sisa waktu jabatan lebih dari 1,5 tahun atau 18 bulan.

 \"Memang tidak ada ketentuannya berapa lama pengajuan namanya. Sebab, itu menjadi hak dari partai pengusung pasangan Jokowi-Rudy (F.X. Hadi Rudyatmo, Red) saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota Solo. Tapi, kami harapkan segera ada pengganti wakil wali kota Solo,\" ungkap Boeddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: